Senin, 15 Juni 2015

Hati-hati, Dana Desa Rawan Korupsi



Hati-hati, Dana Desa Rawan Korupsi
Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada disetujuinya alokasi anggaran Rp 20,7 trilliun dalam APBN Perubahan 2015. Anggaran sebesar itu akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia.
Sejak April 2015, pemerintah menyalurkan dana desa tahap pertama ke 63 Kabupaten senilai lebih dari 898 miliar. Dari Kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dna kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia.
Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat, Senin, (15/6/2015), Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan bahwa Dana Desa Harus Dikontrol. Hal ini karena Dana desa yang disalurkan ke 73.000 desa di seluruh Indonesia rawan untuk diselewengkan. Dengan begitu para kepala desa harus berhati-hati , sebab penggunaan dana desa akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komentar Alimudin Garbiz : Mudah-mudahan para kepala desa dan aparatnya selamat dan tidak tergoda melakukan penyelewengan dana ini, semoga...!

Senin, 16 Maret 2015

Fakta ISIS dan Upaya Pencegahan Radikalisme



1.      Fakta Hilangnya 16 Warga Negara Indonesia di Turki Menggegerkan banyak kalangan sepanjang pekan lalu. Apalagi ketika muncul dugaan mereka hendak bergabung dengan ISIS. Tidak hanya kedutaan Besar Indonesia di Turki. Bahkan, Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Agama Sampai Turun tangan dalam mendalami kasusnya.
2.      Kasus 16 WNI menjai sangat luar biasa, sebabmereka kesana bukan untuk bekerja, melainkan untuk bergabung dengan dengan kelompok yang dicap sebagai teroris. Densus 88 dan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jakarta mengamankan enam warga Makasar yang Bandara Soekarno Hatta yang diduga akan hendak ke Timur Tengah bergabung dengan ISIS. Akhir tahun lalu, CNN memberitakan 12 WNI di Banda Udara Kuala Lumpur yang akan menuju ke Suriah atas dugaan hendak bergabung dengan ISIS.
3.      Paham Radikal dan Teror mereka menyusup ke tanah air melalui berbagai media. ISIS juga terindikasi mempengaruhi para pelajar Indonesia di luar negeri.
4.      Kita perlu kerjasam dengan BNPT, BIN, Polri, TNI, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan termasuk media massa, melawan aksi terorisme dan radikalisasi.[1]


[1] Sumber : Tajuk Rencana Pikiran Rakyat, edisi Senin, 16 Maret 2015

Darurat Korupsi Indonesia

Saat ini kita berada dalam situasi Darurat, terutama menyangkut korupsi di Indonesia. Sinyalemen tersebut dapat terlihat dari beberapa hal. Ada banyak kado yang diberikan pada para koruptor. Pertama adalah kriminaliasai terhadap KPK, dimenangkannya praperadilan kasus Budi Gunawan dan ditersangkakannya Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto dengan kasus yang jelas-jelas remeh temeh sangat jelas menunjukkan hal tersebut. Kedua kriminalisasi terhadap para pendukung KPK, Kasus Deny Indrayana adalah salah satunya. Bingkisan ketiga adalah yang diberikan pada para koruptor yang sedang dalam penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan mempermudah remisi dan pembebasan bersyarat untuk para koruptor. Ketiga hal tersebut mau tidak mau mengindikasikan bahwa saat ini sedikit demi sedikit pemerintah sedang mengistimewakan koruptor.[1]
Kampanye Jokowi-Jusuf Kalla menyatakan akan melakukan reformasi sistem penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Namun kenyataannya rencana Pemberian remisi bagi koruptor justru bertentangan dengan program Nawacita yang pernah dikampanyeukan oleh Jokowi-Jusuf Kalla. Keadaan tersebut justru melemahkan peran KPK selama ini yang berjuang memberantas korupsi. Pemerintah berencana membuat instruksi Presiden tentang aspek pencegahan menjadi lebih dominan di KPK.
Semoga Indonesia ke depan semakin transfaran dan bebas dari korupsi yang sangat menyengsarakan Rakyat Indonesia.




[1] Hal ini menjadi kesimpulan yang disampaikan oleh Rahim Asyik dalam Rubrik Takrif di Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 16 Maret 2015

Kamis, 12 Maret 2015

Batu Akik dan Fenomena Sosial Masyarakat

Pada saat ini masyarakat sedang semam batu akik. Fenomena demam batu akik ini merupakan gejala sosial yang ada di masyarakat. Dimana sebelumnya masyarakat banyak yang tergila-gila pada burung. Sebelumnya kontes burung marak dimana-mana, sekarang mulai beralih ke batu akik. 

Yang terpenting jangan sampai merusak akidah, yakni jangan sampai memercayai sebuah batu bisa mengubah nasib atau mendatangkan sesuatu, artinya jangan mengkultuskan batu akik.

Agama tidak melarang masyarakat menggunakan batu akik, tetapi harus dimaknai sebatas perhiasan tangan, bukan berharap kekuatan tertentu saat menggunakan batu tersebut. "Hanya sebatas cincin untuk perhiasan tangan, tidak lebih,".

Lebih baik lagi, kata dia, batu akik harus dipahami sebagai potensi alam, ekonomi, dan budaya bangsa Indonesia yang bisa dikembangkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. 

Komentar ini muncul sebab, bagi sebagian masyarakat, batu akik dengan corak dan ragam tertentu diyakini memiliki kekuatan tertentu, seperti mendatangkan rezeki, memperkuat kharisma, serta untuk keperluan-keperluan tertentu pemakainya.