Hati-hati,
Dana Desa Rawan Korupsi
Berlakunya UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada disetujuinya alokasi anggaran Rp 20,7
trilliun dalam APBN Perubahan 2015. Anggaran sebesar itu akan disalurkan ke
74.093 desa di seluruh Indonesia.
Sejak April 2015,
pemerintah menyalurkan dana desa tahap pertama ke 63 Kabupaten senilai lebih
dari 898 miliar. Dari Kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan
14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dna kelembagaan, aspek tata
laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia.
Sebagaimana diberitakan
oleh Pikiran Rakyat, Senin, (15/6/2015), Menteri Desa, Pembangunan Daerah
tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan bahwa Dana Desa Harus
Dikontrol. Hal ini karena Dana desa yang disalurkan ke 73.000 desa di seluruh
Indonesia rawan untuk diselewengkan. Dengan begitu para kepala desa harus
berhati-hati , sebab penggunaan dana desa akan diaudit langsung oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komentar
Alimudin Garbiz : Mudah-mudahan para kepala desa dan aparatnya selamat dan
tidak tergoda melakukan penyelewengan dana ini, semoga...!