Senin, 16 Maret 2015

Darurat Korupsi Indonesia

Saat ini kita berada dalam situasi Darurat, terutama menyangkut korupsi di Indonesia. Sinyalemen tersebut dapat terlihat dari beberapa hal. Ada banyak kado yang diberikan pada para koruptor. Pertama adalah kriminaliasai terhadap KPK, dimenangkannya praperadilan kasus Budi Gunawan dan ditersangkakannya Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto dengan kasus yang jelas-jelas remeh temeh sangat jelas menunjukkan hal tersebut. Kedua kriminalisasi terhadap para pendukung KPK, Kasus Deny Indrayana adalah salah satunya. Bingkisan ketiga adalah yang diberikan pada para koruptor yang sedang dalam penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan mempermudah remisi dan pembebasan bersyarat untuk para koruptor. Ketiga hal tersebut mau tidak mau mengindikasikan bahwa saat ini sedikit demi sedikit pemerintah sedang mengistimewakan koruptor.[1]
Kampanye Jokowi-Jusuf Kalla menyatakan akan melakukan reformasi sistem penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Namun kenyataannya rencana Pemberian remisi bagi koruptor justru bertentangan dengan program Nawacita yang pernah dikampanyeukan oleh Jokowi-Jusuf Kalla. Keadaan tersebut justru melemahkan peran KPK selama ini yang berjuang memberantas korupsi. Pemerintah berencana membuat instruksi Presiden tentang aspek pencegahan menjadi lebih dominan di KPK.
Semoga Indonesia ke depan semakin transfaran dan bebas dari korupsi yang sangat menyengsarakan Rakyat Indonesia.




[1] Hal ini menjadi kesimpulan yang disampaikan oleh Rahim Asyik dalam Rubrik Takrif di Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 16 Maret 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar