Saat ini kita berada
dalam situasi Darurat, terutama menyangkut korupsi di Indonesia. Sinyalemen
tersebut dapat terlihat dari beberapa hal. Ada banyak kado yang diberikan pada
para koruptor. Pertama adalah kriminaliasai terhadap KPK, dimenangkannya praperadilan
kasus Budi Gunawan dan ditersangkakannya Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto
dengan kasus yang jelas-jelas remeh temeh sangat jelas menunjukkan hal
tersebut. Kedua kriminalisasi terhadap para pendukung KPK, Kasus Deny Indrayana
adalah salah satunya. Bingkisan ketiga adalah yang diberikan pada para koruptor
yang sedang dalam penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan
mempermudah remisi dan pembebasan bersyarat untuk para koruptor. Ketiga hal
tersebut mau tidak mau mengindikasikan bahwa saat ini sedikit demi sedikit
pemerintah sedang mengistimewakan koruptor.[1]
Kampanye Jokowi-Jusuf
Kalla menyatakan akan melakukan reformasi sistem penegakkan hukum yang bebas
korupsi, bermartabat dan terpercaya. Namun kenyataannya rencana Pemberian
remisi bagi koruptor justru bertentangan dengan program Nawacita yang pernah
dikampanyeukan oleh Jokowi-Jusuf Kalla. Keadaan tersebut justru melemahkan
peran KPK selama ini yang berjuang memberantas korupsi. Pemerintah berencana
membuat instruksi Presiden tentang aspek pencegahan menjadi lebih dominan di
KPK.
Semoga Indonesia ke
depan semakin transfaran dan bebas dari korupsi yang sangat menyengsarakan
Rakyat Indonesia.
[1] Hal ini
menjadi kesimpulan yang disampaikan oleh Rahim Asyik dalam Rubrik Takrif di
Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 16 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar